Wednesday, November 16, 2016

Izin Pertambangan Dicabut


JAKARTA - Pemerintah mulai menertibkan izin usaha pertambangan dengan mencabut sekitar 500 izin yang belum berstatus clear and clean. Dari 10.388 izin usaha pertambangan di Indonesia, tercatat sebanyak 4.023 izin belum berstatus clear and clean.

Dari izin yang dicabut itu, umumnya tidak memenuhi syarat administrasi, izin tidak berlaku, dan izinnya tumpang tindih. Apabila sampai akhir tahun 2016 status clear and clean (bersih tanpa masalah/CNC) belum juga diurus, pemerintah akan mencabut izin tersebut.

"Kami akan terus menyosialisasikan ke daerah oleh tim dari Kementerian ESDM dan Komisi Pemberantasan Korupsi agar IUP (izin usaha pertambangan) yang belum berstatus CNC se-gera memperbaikinya agar mendapat status CNC. Apabila sampai akhir tahun tidak diurus, izin akan dicabut," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Kamis (21/7), di Jakarta.

Data dari Kementerian ESDM menyebutkan, dari 10.388 IUP di Indonesia, sebanyak 6.365 IUP sudah berstatus CNC dan 4.023 IUP belum berstatus CNC. Dari IUP yang belum berstatus CNC tersebut, sebanyak 1.079 IUP yang direkomendasikan mendapat status CNC.

Menurut Sudirman, pencabutan IUP tersebut tidak berpengaruh pada produksi mineral dan batubara di dalam negeri. Pasalnya, kontribusi produksi mineral dan batubara di Indonesia masih didominasi oleh pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pihaknya terus menyosialisasikan ke daerah agar pemda aktif melaporkan status terakhir IUP di daerah masing-masing. Selain itu, pemerintah provinsi juga diimbau aktif melaporkan data ke pemerintah pusat soal IUP yang sudah dicabut.

"Sosialisasi soal CNC akan kami laksanakan dalam waktu dekat di Bengkulu, Balikpapan, dan Gorontalo. Itu untuk mewakili wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Indonesia bagian timur," ucap Bambang.

Pendapatan negara

Status CNC yang diperoleh sebuah IUP menunjukkan bahwa IUP tersebut tidak tumpang tindih dengan IUP lainnya dan proses perizinan dilengkapi dengan dokumen sesuai dengan ketentuan. Status CNC juga diperlukan sebagai informasi jumlah cadangan tambang serta pemantauan dalam hal penghitungan penerimaan negara bukan pajak.

Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, sebuah koalisi masyarakat sipil untuk transparansi dan akuntabilitas sumber daya ekstraktif Indonesia, melansir data tahun 2015 bahwa Indonesia kehilangan potensi pendapatan sampai dengan Rp 235 triliun pada periode 2003-2014. Hal itu disebabkan praktik penghindaran pajak izin usaha pertambangan mineral dan batubara.

Ribuan perusahaan tambang disinyalir tidak punya nomor pokok wajib pajak sehingga tak pernah nteteporkan surat pemberitahuan pajak. Akibatnya, royalti dan iuran tahunan yang menjadi kewajiban perusahaan tidak jelas. Kepatuhan pembayaran pajak dan royalti berkaitan erat dengan status CNC.

Oleh karena itu, Kementerian ESDM melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal koordinasi dan supervisi sektor tambang di Indonesia.

Sumber: Kompas, 22 Juli 2016


Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan, ada sejumlah masalah yang membutuhkan tindak lanjut segera menteri ESDM yang baru. Salah satunya soal izin tambang.

"Dalam catatan kami, masih ada 5.000-an izin bermasalah dan baru diselesaikan sekitar 1.500 izin. Jadi, masih ada sekitar 3.000 IUP yang belum tuntas," ujar Laode

No comments:

Post a Comment